UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Proses 5.775 Berkas Perizinan dan Non Perizinan
Unit Pelaksana Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, telah memproses 5.775 berkas perizinan dan non perizinan sepanjang Januari hingga 15 Desember 2021.
Pelayanan terbanyak berupa izin usaha mikro kecil (IUMK)
Kepala UP PM-PTSP Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Erwin mengatakan, jumlah tersebut merupakan total pelayanan di kantor PTSP kabupaten dan enam kelurahan yang ada di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan, serta layanan jemput bola."Pelayanan terbanyak berupa izin usaha mikro kecil (IUMK) sebanyak 2.000 berkas permohonan," ujarnya, Kamis (16/12).
UP PM-PTSP Kepulauan Seribu Terbitkan 13.295 Izin dan Non-IzinSelanjutnya layanan yang banyak diajukan adalah permohonan izin penggunaan tanah makam (IPTM) sebanyak 1.626 berkas, lalu pengajuan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebanyak 598 dan permohonan surat keterangan usaha sebanyak 106 berkas.
Untuk peningkatan pelayanan dan memudahkan warga mengakses perizinan serta pengurusan berkas, lanjut Erwin, pihaknya melakukan layanan jemput bola berupa Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) melibatkan berbagai lintas sektor.
"Layanan jemput bola ini akan tetap kami lakukan tahun depan," tandasnya.